iklan header

KUR BSI Terbaru November 2025: Solusi Modal Usaha Syariah untuk Pengusaha Kecil

KUR BSI Terbaru November 2025: Solusi Modal Usaha Syariah untuk Pengusaha Kecil

Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan program pembiayaan unggulan bagi pelaku usaha kecil melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2025.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan program pembiayaan unggulan bagi pelaku usaha kecil melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2025.

Program ini menjadi angin segar bagi pengusaha yang ingin menambah modal tanpa terbebani bunga bank, karena sepenuhnya menggunakan prinsip pembiayaan syariah tanpa riba.

Jenis dan Limit Pembiayaan KUR BSI 2025

BSI menyediakan tiga kategori pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha masyarakat.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri Non KUR Tanpa Agunan: Solusi Fleksibel untuk Kebutuhan Dana November 2025

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK Tahun 2025 dari Bank BRI vs BSI

  1. KUR Super Mikro
    Diperuntukkan bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis, dengan limit pinjaman mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta.

  2. KUR Mikro
    Cocok untuk usaha kecil yang sudah berjalan, dengan plafon pinjaman antara Rp10 juta sampai Rp100 juta.

  3. KUR Kecil
    Ditujukan bagi pelaku usaha menengah dan kecil yang ingin memperluas jaringan bisnis, dengan pembiayaan mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Keunggulan dan Fitur Pembiayaan

Program KUR BSI 2025 dirancang untuk memberikan kemudahan dan keberkahan bagi pelaku usaha. Beberapa fitur unggulannya antara lain.

BACA JUGA:BRI Perluas Akses Pembiayaan Rumah Subsidi, Realisasi Program 3 Juta RumahDenganPenambahan KuotaFLP25.000 Unit

BACA JUGA:BRI Perluas Akses Rumah Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Kuota FLPP 25.000 Unit

  • Margin ringan hanya 6% per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan bunga pinjaman konvensional.

  • Tenor fleksibel hingga 5 tahun, menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan pelaku usaha.

  • Berbasis akad syariah, seperti Murabahah (jual beli) dan Ijarah (sewa), sehingga bebas dari unsur riba.

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

    Sumber: