iklan header

Begini Cara Dapatkan KUR BNI Mikro hingga Rp50 Juta, Modal Usaha Tanpa Jaminan

Begini Cara Dapatkan KUR BNI Mikro hingga Rp50 Juta, Modal Usaha Tanpa Jaminan

Kini, pelaku usaha mikro bisa memperoleh pinjaman tanpa agunan hingga Rp50 juta lewat produk KUR Mikro BNI, dengan bunga ringan dan proses pencairan yang cepat.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Di tengah meningkatnya kebutuhan pelaku usaha kecil akan tambahan modal, Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi salah satu lembaga perbankan yang terus mendorong kemudahan akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kini, pelaku usaha mikro bisa memperoleh pinjaman tanpa agunan hingga Rp50 juta lewat produk KUR Mikro BNI, dengan bunga ringan dan proses pencairan yang cepat.

KUR Mikro BNI: Modal Ringan, Syarat Mudah

BNI menghadirkan KUR Mikro bagi pengusaha kecil yang membutuhkan tambahan modal kerja atau investasi tanpa harus menyerahkan jaminan fisik.

Plafon kreditnya mencapai Rp50 juta, dengan tenor hingga 36 bulan dan bunga efektif sekitar 9% per tahun.

BACA JUGA:7 Cara Pinjam Saldo DANA Paling Gampang Cair di Hari Pahlawan 10 November 2025

BACA JUGA:Meizu 22 5G: Flagship Minimalis Masa Depan dengan Snapdragon Terbaru & Fast Charging 100W

Jenis pinjaman ini cocok untuk pedagang, pengrajin, hingga pelaku usaha jasa yang telah memiliki usaha aktif minimal enam bulan.

Selain itu, BNI juga memiliki KUR Super Mikro, yang ditujukan bagi pengusaha pemula dengan plafon maksimal Rp10 juta tanpa agunan.

Program ini menjadi langkah nyata BNI untuk membantu wirausahawan baru memulai bisnis tanpa hambatan finansial besar.

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan BRI Bagi Guru Pemilik Serdik, Bisa Diajukan via BRImo

BACA JUGA:Pinjaman KUR vs Non-KUR BNI Tanpa Agunan: Mana yang Paling Menguntungkan?

Syarat Pengajuan KUR Tanpa Agunan di BNI

Untuk bisa mengajukan KUR Mikro atau Super Mikro BNI, calon debitur perlu memenuhi sejumlah ketentuan dasar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP aktif.

  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

  3. Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: