iklan header

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026: Masih Menunggu Kepastian, Single Salary Jadi Sorotan

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026: Masih Menunggu Kepastian, Single Salary Jadi Sorotan

Struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 diperkirakan masih mengikuti skema saat ini-Foto: Sumateraekspres.id-

SUMEKS RADIO – Struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 diperkirakan masih mengikuti skema saat ini, dengan isu kenaikan yang belum ada keputusan final.

Saat ini, gaji pokok PPPK golongan awal sedikit lebih tinggi dibanding PNS setara, tetapi PNS memiliki keunggulan pada tunjangan jangka panjang dan pensiun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji telah diterima, namun keputusan resmi belum ditetapkan.

Di sisi lain, wacana penerapan sistem single salary berpotensi menyamakan besaran gaji berdasarkan grading jabatan, sehingga perbandingan antara PNS dan PPPK menjadi lebih adil tanpa perbedaan signifikan.

BACA JUGA:Termasuk TPG, Ini Daftar Komponen Tunjangan yang Akan Digabung Jika Skema Single Salary Diterapkan

BACA JUGA:Pilih TPG Setiap Bulan Atau Single Salary? Ini Perbandingan Hitungan Gaji Bagi ASN Tersebut

Perbandingan Gaji Saat Ini (2025)

  • PPPK golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

  • PNS golongan IA: Rp1.685.700–Rp2.901.400

Untuk golongan lebih tinggi (II–IV), gaji pokok PNS meningkat lebih signifikan, bahkan selisihnya bisa mencapai Rp3 juta di akhir karir.

Meski gaji pokok awal PPPK lebih kompetitif, mereka belum mendapatkan tunjangan penuh seperti PNS.

BACA JUGA:Mekanisme Grading dalam Sistem Single Salary ASN

BACA JUGA:Simulasi Penghasilan Guru Serdik Jika Memakai Skema Single Salary atau Gaji Tunggal

Proyeksi Single Salary 2026

Rencana single salary akan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan menjadi take-home pay yang berbasis jabatan.

Skema ini diperkirakan menyamakan PNS dan PPPK pada grading yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: