iklan header

Rencana Kenaikan Gaji ASN 2026: TNI/Polri, Guru dan Dosen Bersiaplah Menikmati Penghasilan Super Baru!

Rencana Kenaikan Gaji ASN 2026: TNI/Polri, Guru dan Dosen Bersiaplah Menikmati Penghasilan Super Baru!

Perpres 79/2025 Resmi Tetapkan Kenaikan Gaji ASN Mulai Januari 2026 Bakal Berlaku Bagi TNI/Polri, Guru dan Dosen-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah berencana menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku per Januari 2026.

Penetapan ini dikuatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum penyesuaian gaji bagi seluruh pegawai negeri dan pejabat negara.

Regulasi ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara.

Dengan demikian, setiap aparatur negara akan menerima manfaat langsung dari kebijakan ini.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026: Masih Menunggu Kepastian, Single Salary Jadi Sorotan

BACA JUGA:Pilih TPG Setiap Bulan Atau Single Salary? Ini Perbandingan Hitungan Gaji Bagi ASN Tersebut

Penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak yang ada.

Terutama karena kenaikan gaji dianggap penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN, di tengah tantangan ekonomi nasional yang terus berkembang.

Meski dasar hukumnya sudah ada, pemerintah menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji akan menunggu kesiapan anggaran serta koordinasi final dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA:RAPBN 2026: Alokasi Gaji ASN, TNI, dan Polri Catatkan Angka Bombastis

BACA JUGA:Heboh Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2026! Taspen & Pemerintah Angkat Suara: 'Semua Itu Hoaks!'

Fokus dan Prioritas Kenaikan Gaji

Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah menegaskan bahwa kelompok prioritas yang mendapatkan perhatian khusus meliputi:

  1. Guru dan dosen

  2. Tenaga kesehatan

  3. Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: