Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Lebih Menjanjikan, Ditentukan Kuat oleh APBD Daerah
Skema kesejahteraan PPPK paruh waktu pada 2026 menunjukkan perbaikan signifikan dibanding era tenaga honorer.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Skema kesejahteraan PPPK paruh waktu pada 2026 menunjukkan perbaikan signifikan dibanding era tenaga honorer. Meski belum diseragamkan secara nasional, banyak pemerintah daerah mulai menaikkan nilai tunjangan melalui alokasi APBD, sehingga pendapatan PPPK paruh waktu di sejumlah wilayah bahkan melampaui gaji honorer sebelumnya.
Di beberapa daerah, kebijakan ini diposisikan sebagai solusi transisi menuju penataan ASN yang lebih adil dan berkelanjutan.
Besaran yang diterima pun sangat bergantung pada kemampuan fiskal serta prioritas masing-masing pemerintah daerah.
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026! Ini Perbedaan Tunjangan PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Tahun 2026
Variasi Tunjangan Antar Daerah
Tidak adanya standar nasional membuat nominal tunjangan PPPK paruh waktu berbeda tajam antarwilayah.
Pemerintah Kota Mataram, misalnya, mengalokasikan tunjangan minimal Rp1,5 juta per bulan dalam APBD 2026.
Angka ini melonjak drastis dibandingkan skema lama yang hanya berkisar Rp300 ribu per bulan, dengan besaran yang bisa mencapai Rp2 juta tergantung perangkat daerah seperti Dinas PUPR.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2026: Jam Kerja hingga Tunjangan
Sementara itu, di Jawa Timur, terdapat informasi kebijakan yang mengarah pada kombinasi gaji pokok dan tunjangan berbasis jam kerja.
Guru PPPK paruh waktu disebut-sebut menerima gaji pokok sekitar Rp900 ribu, ditambah honor mengajar per jam antara Rp35 ribu hingga Rp80 ribu sesuai pengalaman dan masa pengabdian.
Hak Keuangan Tambahan
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap termasuk dalam kategori ASN. Konsekuensinya, mereka berhak memperoleh THR Lebaran 2026 serta gaji ke-13, sepanjang tercantum dalam kontrak dan kebijakan daerah. Namun demikian, tidak semua jenis tunjangan dapat dinikmati penuh.
Beberapa hak seperti tunjangan kinerja penuh, NIP permanen, atau fasilitas setara PPPK penuh waktu belum otomatis diberikan. Pembatasan ini menjadi bagian dari desain kebijakan agar beban anggaran daerah tetap terkendali selama masa kontrak berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: