333 Daerah Bakal Cairkan THR TPG 100 Persen, Ini Progres Terbarunya Bagi PNS dan PPPK

333 Daerah Bakal Cairkan THR TPG 100 Persen, Ini Progres Terbarunya Bagi PNS dan PPPK

Progres terbaru terkait 333 Daerah Mulai Cairkan THR TPG 100 Persen Jelang Nataru 2025/2026-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah memastikan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas. Sebanyak 333 pemerintah daerah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, menyusul pencairan hak-hak guru yang dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.

Penyaluran ini mencakup TPG 100 persen tahun 2025, THR TPG, serta gaji ke-13 bagi guru berstatus PNS PPPK atau ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Proses pencairan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing daerah setelah melalui tahapan validasi administrasi.

Pemerintah berharap pencairan THR dan TPG tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli guru, terutama menjelang libur akhir tahun yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.

BACA JUGA:RESMI! Menkeu Purbaya Terbitkan SK THR TPG 100 Persen, Ini 333 Daerah yang Bakal Cair

BACA JUGA:Perbedaan THR PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam proses pembayaran.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan maupun pengurangan nilai THR TPG.

Jika terjadi keterlambatan pencairan di sejumlah daerah, hal tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis dan administratif, bukan akibat perubahan kebijakan.

BACA JUGA:CEK REKENING! THR TPG 100 Persen Cair Desember, Ini 2 Kriteria Guru yang Akan Menerima Dananya

BACA JUGA:Rincian Penghasilan Resmi PNS, PPPK dan Paruh Waktu di Tahun 2026

Guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan tetap dijamin menerima THR TPG, meskipun waktu pencairannya dapat berbeda-beda antar daerah.

Proses bertahap ini menyesuaikan kesiapan anggaran daerah serta hasil verifikasi data yang dilakukan oleh instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait