Magang di Kantor Pemerintah Tak Lagi Cuma Pengalaman, Mulai 2026 Ada Uang Saku Rp57 Ribu per Hari

Magang di Kantor Pemerintah Tak Lagi Cuma Pengalaman, Mulai 2026 Ada Uang Saku Rp57 Ribu per Hari

Magang di Kantor Pemerintah Tak Lagi Cuma Pengalaman, Mulai 2026 Ada Uang Saku Rp57 Ribu per Hari.gbr.google--

SUMEKS RADIO - Uang saku magang mahasiswa 2026 menjadi kabar yang cukup menyegarkan di tengah mahalnya biaya hidup mahasiswa. Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan standar uang saku bagi mahasiswa yang menjalani program magang di instansi pemerintah. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2026 dan menjadi tonggak baru dalam dunia pemagangan sektor publik.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan besaran uang saku harian sebesar Rp57.000 bagi mahasiswa program Sarjana (S1), Diploma 4 (D4), dan Diploma 3 (D3) yang magang di kementerian maupun lembaga negara.

BACA JUGA:Magang 2026 Kuartal II Dibuka Maret, Simak Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:BRI Sahabat Disabilitas: Program Pelatihan & Pemagangan yang Bikin Difabel Makin Berdaya dan Siap Mandiri!

Aturan ini telah ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Standar Baru Uang Saku Magang Mahasiswa

Selama bertahun-tahun, program magang di instansi pemerintah kerap dipandang sebagai ajang mencari pengalaman semata.

Tidak sedikit mahasiswa yang harus menanggung biaya transportasi, konsumsi, hingga kebutuhan harian lainnya tanpa dukungan finansial yang jelas.

Dengan adanya standar uang saku magang mahasiswa 2026, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa kontribusi mahasiswa selama magang mulai mendapat pengakuan secara lebih layak.

Nominal Rp57.000 per hari diharapkan mampu membantu menutup kebutuhan dasar selama menjalani aktivitas magang.

BACA JUGA:Magang Nasional Batch 2 Resmi Dibuka: Peluang Emas Bagi Lulusan Baru Menuju Dunia Kerja Profesional

BACA JUGA:KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Ini Perkiraan Jadwal, Besaran Bantuan, dan Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa

Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Insentif

Kebijakan ini tidak hanya dimaknai sebagai bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: