Segini Besaran TPG 2026 Bagi PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu
Besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2026: Skema PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu Dibedakan-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Memasuki tahun anggaran 2026, skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) kembali menjadi perhatian.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian TPG tetap mengacu pada status kepegawaian, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu, dengan besaran dan hak yang berbeda.
Bagi guru Serdik berstatus ASN penuh waktu, baik PNS maupun PPPK, TPG 2026 masih diberikan setara satu kali gaji pokok bulanan, disesuaikan dengan golongan serta masa kerja masing-masing.
Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak masuk dalam skema TPG penuh dan hanya menerima penghasilan proporsional berbasis jam kerja.
BACA JUGA:Single Salary Ditunda, Ini Rincian Gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026
Skema TPG Guru PNS Bersertifikat
Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap menjadi penerima utama TPG.
Besaran tunjangan dihitung sama dengan gaji pokok bulanan sesuai golongan dan masa kerja.

Besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2026: Skema PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu Dibedakan-Foto: IST-
Untuk guru PNS golongan awal seperti IIIa, gaji pokok berada pada kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta per bulan.
BACA JUGA:Pinjaman BRIGuna Karya BRI Rp250 Juta Tanpa Agunan Resmi Dibuka Bagi PNS PPPK 2026
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Agunan BRI Bagi PNS dan PPPK 2026
Dengan tambahan TPG satu kali gaji pokok, total penghasilan bulanan (sebelum tunjangan kinerja atau tunjangan daerah) dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp9 juta.
Sementara itu, guru PNS dengan jabatan fungsional lebih tinggi, seperti JF-12 hingga JF-14, memiliki potensi penghasilan jauh lebih besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: