Contoh Seragam Khas Daerah 2026 Wajib Bagi PNS, PPPK, dan Paruh Waktu di Hari Kamis Jumat

Contoh Seragam Khas Daerah 2026 Wajib Bagi PNS, PPPK, dan Paruh Waktu di Hari Kamis Jumat

Pada hari Kamis dan Jumat tahun 2026, ASN yang meliputi PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu diwajibkan mengenakan seragam khas daerah-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah daerah terus memperkuat identitas budaya sekaligus mendorong ekonomi kreatif melalui kebijakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada hari Kamis dan Jumat tahun 2026, ASN yang meliputi PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu diwajibkan mengenakan seragam khas daerah sesuai ketentuan masing-masing kepala daerah.

Jenis busana yang digunakan tidak bersifat seragam nasional, melainkan menyesuaikan kekayaan budaya lokal.

Secara umum, pakaian dinas tersebut berupa batik, kain tenun, lurik, atau busana adat yang telah dimodifikasi secara formal, dengan tetap memperhatikan unsur kerapian dan profesionalitas sebagai pelayan publik.

BACA JUGA:Daftar Guru ASN Penerima THR TPG 100 Persen

BACA JUGA:Jadwal Seragam ASN 2026 Diseragamkan Nasional, Guru Daerah dan PPPK Tak Lagi Dibedakan

Motif dan jenis kain ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.

Di Jawa Barat, misalnya, ASN banyak menggunakan Batik Mega Mendung Cirebon atau motif batik khas daerah lainnya.

Sementara di Sumatera Utara, ulos Batak diadaptasi menjadi kemeja atau atasan formal tanpa menghilangkan makna filosofisnya.

Seluruh atasan tersebut dipadukan dengan bawahan hitam polos sebagai standar nasional kerapian.

BACA JUGA:Jadwal Seragam PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026, Khusus ASN Guru Daerah

BACA JUGA:Pinjaman BRI Non KUR 2026 untuk Guru Serdik, Bunga 1 Persen Jadi Acuan

Contoh Penerapan Nasional

Pada tingkat nasional, ASN umumnya mengenakan:

  • Batik nasional, kain tenun, atau lurik dengan model kemeja formal

  • Dilengkapi atribut resmi seperti lencana Korpri dan papan nama

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber: