Pakai Seragam ASN, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah
PPPK Paruh Waktu Tetap ASN: Pakai Seragam, Gaji Pakai Skema Khusus di Sejumlah Daerah-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi penataan tenaga non-ASN, tanpa menghilangkan status aparatur negara.
Dalam skema ini, pegawai tetap diakui sebagai ASN, berhak mengenakan seragam resmi, serta memperoleh perlindungan kepegawaian.
Namun, ada perbedaan mendasar dibanding PPPK penuh waktu, terutama pada jam kerja dan sistem penggajian.
Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak semua ASN harus bekerja dengan pola jam penuh.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK: BRIGuna Karya BRI Tawarkan Hingga Rp200 Juta
BACA JUGA:Seragam ASN Hari Senin 2026: Ini Perbedaan PDH PNS dan Putih-Hitam PPPK
Negara memberi ruang kerja yang lebih fleksibel, sekaligus menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
Status ASN Tetap Melekat
PPPK Paruh Waktu secara hukum tetap berada dalam rumpun Aparatur Sipil Negara.
Status ini membuat mereka memiliki hak administratif yang sama, mulai dari identitas ASN, penggunaan seragam dinas, hingga perlindungan kerja.
Perbedaannya terletak pada durasi kerja yang lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Seragam Berbeda! Aturan Resmi Seragam ASN 2026, PNS dan PPPK Kini Disamakan
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Wajib Kenakan Seragam ASN Mulai Oktober 2025, Ini Skema Gaji dan Tunjangannya
Jam kerja PPPK Paruh Waktu umumnya berada pada kisaran 20–30 jam per minggu, sedangkan PPPK penuh waktu mengikuti standar ASN nasional sekitar 37,5–40 jam per minggu.
Skema Gaji Mengacu Aturan Khusus
Soal penghasilan, PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji penuh seperti PPPK reguler. Pemerintah menetapkan pola pengupahan yang bersifat proporsional, dengan rujukan utama pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK serta kebijakan lanjutan dari Kementerian PANRB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: