Jangan Sampai Keliru, Ini Syarat Resmi Penerima THR TPG 100 Persen

Jangan Sampai Keliru, Ini Syarat Resmi Penerima THR TPG 100 Persen

Guru yang berhak menerima THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen pada dasarnya adalah guru ASN bersertifikat pendidik-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Guru yang berhak menerima THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen pada dasarnya adalah guru ASN bersertifikat pendidik yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Selain itu, kelayakan penerima ditentukan oleh keabsahan data administrasi dan pemenuhan syarat teknis lainnya.

Berikut rangkuman kriteria utama penerima THR TPG 100 persen.

Status kepegawaian

Penerima merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, dengan sumber gaji berasal dari APBN atau APBD.

BACA JUGA:THR TPG 100 Persen Mulai Cair, Ini Sejumlah Daerah yang Sudah Salurkan ke Guru ASN

BACA JUGA:THR TPG 100 Persen: Apresiasi Penuh Negara untuk Guru ASN Tahun 2025

Meski dalam skema reguler TPG terdapat ruang bagi guru non-ASN, komponen tambahan 100 persen dalam paket THR umumnya diprioritaskan bagi guru ASN yang telah tersertifikasi.

Sertifikasi dan beban kerja

Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang sah dan masih berlaku, serta terdata aktif dalam sistem resmi pemerintah seperti Info GTK/Dapodik atau EMIS.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Penyaluran THR TPG 100 Persen, Cair Januari dan Februari 2026 di Sejumlah Daerah

BACA JUGA:THR TPG 100 Persen Belum Cair? Ini Jadwal Pencairan Bertahap hingga Januari–Februari

Selain itu, guru harus memenuhi beban kerja minimal, umumnya 24 jam tatap muka per minggu sesuai linieritas sertifikasi, dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang masih aktif.

Tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP

Syarat krusial lainnya adalah tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) maupun TPP dari pemerintah daerah.

Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya dobel pembayaran tunjangan dalam komponen THR.

Guru yang telah memperoleh tukin atau TPP secara prinsip tidak lagi mendapat tambahan TPG 100 persen.

Validitas administrasi dan data

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: