Simulasi Tabel Pinjaman BRIGuna Karya BRI Rp50 Juta Terbaru 2026 Bagi PNS dan PPPK
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, maupun karyawan tetap dengan penghasilan rutin, BRIGuna Karya Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menjadi pinjaman pilihan-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Bagi pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, maupun karyawan tetap dengan penghasilan rutin, BRIGuna Karya dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menjadi salah satu produk kredit konsumtif yang paling diminati pada 2026. Produk ini dirancang untuk membantu kebutuhan finansial pegawai aktif, mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan, hingga kebutuhan keluarga lainnya.
Untuk plafon pinjaman Rp50 juta, BRI menawarkan skema angsuran bulanan dengan suku bunga efektif sekitar 0,75 persen per bulan, mengikuti ketentuan terbaru tahun 2026.
Dengan sistem bunga efektif, cicilan akan menurun seiring berjalannya tenor, memberikan ruang bernapas bagi debitur dalam mengelola keuangan bulanan.
Tak hanya itu, BRIGuna Karya juga memberikan fleksibilitas tinggi. Plafon kredit dapat mencapai Rp500 juta, menyesuaikan kemampuan bayar (repayment capacity) masing-masing nasabah, dengan pilihan tenor hingga 15 tahun.
BACA JUGA:Kredit Serbaguna Mandiri Januari 2026 Dibuka, PNS dan PPPK Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp750 Juta
Simulasi Angsuran BRIGuna Karya Rp50 Juta
Berikut gambaran estimasi cicilan bulanan untuk pinjaman Rp50 juta, menggunakan asumsi bunga standar BRIGuna Karya:
| Tenor | Estimasi Angsuran per Bulan |
|---|---|
| 12 bulan | Rp4.416.667 |
| 18 bulan | Rp3.027.778 |
| 24 bulan | Rp2.333.333 |
| 36 bulan | Rp1.638.889 |
| 48 bulan | Rp1.291.667 |
| 60 bulan | Rp1.083.333 |
Perlu dicatat, nilai angsuran di atas bersifat simulasi. Besaran cicilan akhir dapat berubah tergantung pada hasil analisis kredit, kebijakan cabang, serta komponen biaya lain seperti administrasi dan provisi.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Tanpa Agunan BRIGuna Karya BRI untuk PNS dan PPPK: Syarat, Plafon, dan Tenor
Persyaratan Pengajuan BRIGuna Karya
Untuk mengajukan kredit BRIGuna Karya, calon debitur perlu memenuhi beberapa ketentuan utama, antara lain:
-
Berstatus pegawai aktif (PNS, PPPK, atau karyawan tetap) dengan penghasilan bulanan tetap
-
Menyertakan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
-
Melampirkan slip gaji terbaru dan NPWP
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: