Cair Awal Maret, Inilah Besaran THR PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026

Cair Awal Maret, Inilah Besaran THR PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026

Pemerintah diperkirakan kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada awal Maret 2026. Penerima mencakup PNS PPPK dan Paruh Waktu-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah diperkirakan kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada awal Maret 2026. Penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai paruh waktu yang statusnya telah diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perkiraan waktu pencairan ini mengikuti pola tahunan, yakni antara 10 hingga 20 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan prediksi Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR diperkirakan mulai masuk rekening penerima pada rentang 3–17 Maret 2026.

Pemerintah biasanya mengumumkan kepastian jadwal secara resmi menjelang periode tersebut.

BACA JUGA:Cek Rekening, Inilah Daftar Daerah Terbaru yang Cairkan THR TPG 100 Persen per 10 Januari 2026

BACA JUGA:Kredit Serbaguna Mandiri Januari 2026 Dibuka, PNS dan PPPK Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp750 Juta

Jadwal Pencairan Lebih Awal untuk ASN

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ASN aktif menjadi kelompok prioritas dalam pencairan THR.

Berdasarkan kalender libur nasional 2026 serta tren pencairan sebelumnya, dana THR kemungkinan besar disalurkan paling lambat pada pertengahan Maret.

Langkah ini diambil agar pegawai memiliki waktu cukup untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk biaya mudik dan keperluan keluarga.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Tanpa Agunan BRIGuna Karya BRI untuk PNS dan PPPK: Syarat, Plafon, dan Tenor

BACA JUGA:THR TPG 100 Persen Mulai Cair, Ratusan Daerah Salurkan ke Rekening Guru ASN

Komponen THR PNS

Besaran THR bagi PNS dihitung setara satu bulan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.

Pada umumnya, tunjangan kinerja tidak dipotong, kecuali ada pengaturan khusus dalam kebijakan pemerintah tahun berjalan.

Untuk tahun 2026, kisaran gaji pokok PNS diperkirakan masih berada di rentang Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta, tergantung golongan dan masa kerja.

Dengan demikian, nilai THR PNS menyesuaikan komponen tersebut dan dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.

THR PPPK Disetarakan dengan PNS

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: