Dapatkan Motor Listrik dengan Subsidi Rp7 Juta, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Pemerintah Indonesia Siapkan Subsidi Motor Listrik hingga Rp7 Juta pada 2026 dengan Syarat Ketat-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan subsidi hingga Rp7 juta untuk pembelian motor listrik pada tahun 2026.
Subsidi ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Namun, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima subsidi.
Syarat Utama untuk Mendapatkan Subsidi
Penerima subsidi motor listrik harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
BACA JUGA:Estimasi Harga Mitsubishi Xpander Hybrid 2026 di Indonesia, Catat Besarannya!
BACA JUGA:Honda BeAT CBS 2026 Hitam: Harga Naik, Tapi Ini Alasan Skutik Sejuta Umat Tetap Laris Manis
Mereka juga harus memiliki KTP atau e-KTP yang masih aktif dan berdomisili di wilayah yang terdaftar dalam program subsidi.
Setiap NIK atau KTP hanya diperbolehkan untuk klaim satu motor listrik subsidi, dan data ini akan diverifikasi melalui database Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Motor listrik yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi harus terdaftar di platform Sisapira.id dan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
BACA JUGA:Nissan Serena Terbaru Makin Panjang dan Anggun, MPV Premium Keluarga yang Naik Kelas
Selain itu, motor tersebut harus dibeli dari dealer resmi yang ditunjuk sebagai penyalur subsidi.
Jika yang dimaksud adalah motor konversi dari kendaraan konvensional (110-150 cc), maka motor tersebut harus dalam kondisi layak pakai, dengan STNK dan BPKB yang masih aktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: