Aturan Seragam ASN 2026 Diperbarui, Baju Korpri Kini Wajib Tiap Kamis

Aturan Seragam ASN 2026 Diperbarui, Baju Korpri Kini Wajib Tiap Kamis

Aturan Seragam ASN 2026 Diperbarui, Baju Korpri Kini Wajib Tiap Kamis.gbr.ist--

PALEMBANG, SUMEKSRADIO.DISWAY.IDAparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bersiap menyesuaikan diri dengan aturan seragam ASN terbaru tahun 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ulang jadwal pemakaian seragam Korpri, menjadikannya lebih rutin digunakan dalam aktivitas kedinasan.

Pembaruan ini tidak hanya berdampak pada ASN pusat, tetapi juga terasa hingga daerah, termasuk di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel.

BACA JUGA:Seragam Korpri Wajib Digunakan ASN Setiap Kamis Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026

BACA JUGA:Aturan BKN 2026 Tegaskan Kesetaraan Hak Seragam Korpri bagi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Baju Korpri Kini Wajib Dipakai Setiap Kamis

Salah satu poin paling menonjol dalam aturan baru ini adalah kewajiban memakai baju Korpri setiap hari Kamis.

Jika sebelumnya identik dengan acara seremonial, kini seragam Korpri menjadi bagian dari pakaian kerja rutin ASN.

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026, baju Korpri wajib digunakan pada:

  • Setiap hari Kamis
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Hari Ulang Tahun Korpri
  • Upacara Hari Besar Nasional dan upacara bendera rutin
  • Pelantikan ASN, baik pejabat manajerial maupun fungsional
  • Rapat dan kegiatan resmi organisasi Korpri

Di Palembang sendiri, sejumlah ASN mengaku mulai menyiapkan seragam Korpri tambahan agar tetap rapi dan layak pakai untuk jadwal rutin mingguan.

BACA JUGA:Aturan Baru Seragam Korpri PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku Mulai 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Jadwal Seragam Harian ASN Tetap Mengacu Permendagri

Meski ada penguatan pada pemakaian baju Korpri, jadwal seragam harian ASN lainnya tidak berubah dan masih merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Senin & Selasa: Baju Keki
  • Rabu: Baju Putih
  • Kamis: Baju Korpri
  • Jumat: Baju Batik (sesuai kebijakan instansi)

Bagi ASN di Sumatera Selatan, pola ini dinilai cukup familiar dan tidak terlalu membebani, karena mayoritas instansi sudah terbiasa dengan rotasi seragam mingguan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait