Ingin Beli Rumah Lelang Murah? Simak Strategi Agar Tidak Berujung Sengketa

Ingin Beli Rumah Lelang Murah? Simak Strategi Agar Tidak Berujung Sengketa

Membeli rumah sitaan bank kerap menjadi pilihan karena harganya relatif lebih rendah dibanding harga pasar.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Membeli rumah sitaan bank kerap menjadi pilihan karena harganya relatif lebih rendah dibanding harga pasar.

Namun, persoalan muncul ketika properti tersebut masih dihuni pemilik lama. Tanpa langkah yang tepat, kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Agar transaksi tetap aman dan tidak berbuntut konflik, calon pembeli perlu memahami sejumlah prosedur penting sebelum memutuskan membeli.

BACA JUGA:BRI Tancap Gas Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Rp16,16 Triliun Disalurkan ke 118 Ribu Warga hingga 20

BACA JUGA:Inspirasi Dapur Minimalis Modern: Desain Simpel yang Bikin Rumah Terasa Lebih Mahal

Langkah pertama adalah memastikan status hukum rumah tersebut. Rumah sitaan umumnya dilepas melalui mekanisme lelang resmi atau penjualan langsung oleh bank.

Pastikan properti sudah memiliki risalah lelang atau dokumen resmi yang menyatakan hak kepemilikan telah beralih. Jangan tergiur harga murah jika prosesnya tidak transparan.

Selanjutnya, lakukan pengecekan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada sengketa, blokir, atau catatan hukum lain yang melekat pada sertifikat. Status harus benar-benar “clear and clean” sebelum dana diserahkan.

BACA JUGA:Rumah Baru Makin Nyaman Tanpa Bikin Boncos! 7 Tips Memilih Karpet Murah tapi Tetap Estetik untuk Pasutri Muda

BACA JUGA:Rumah Tipe 36/45 Jadi Terasa Luas! Inspirasi Dapur Minimalis Kecil yang Tampak Mahal dan Fungsional

Calon pembeli juga disarankan mengikuti proses pembelian melalui jalur resmi, baik lewat lelang negara maupun mekanisme yang difasilitasi langsung oleh bank. Hindari transaksi di bawah tangan tanpa melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), karena berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain aspek administratif, survei langsung ke lokasi sangat penting.

Pastikan kondisi fisik bangunan, lingkungan sekitar, serta status hunian. Jika rumah masih ditempati pemilik lama, pendekatan persuasif sebaiknya diutamakan.

Tunjukkan bukti kepemilikan sah dan berikan tenggat waktu yang wajar untuk pengosongan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: