Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk PNS dan PPPK: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan WFA
Jadwal libur Lebaran 2026 untuk PNS dan PPPK resmi melalui SKB tiga menteri: Idul Fitri 21-22 Maret, cuti bersama 20, 23-24 Maret, plus WFA 16-17 & 25-27 Maret.-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah pusat resmi menetapkan jadwal libur Lebaran 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Kebijakan ini mencakup libur nasional Idul Fitri, cuti bersama, serta fasilitas Work From Anywhere (WFA) untuk memberikan fleksibilitas selama periode Lebaran.
Libur Nasional Idul Fitri
Idul Fitri 1447 H jatuh pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026. Kedua hari ini ditetapkan sebagai hari libur nasional bagi seluruh ASN.
Penetapan ini memastikan semua pegawai memiliki waktu untuk merayakan Hari Raya tanpa terganggu oleh jadwal kerja reguler.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026
BACA JUGA:Jadwal Libur Idulfitri dan Pencairan THR PNS PPPK 2026
Cuti Bersama PNS dan PPPK
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk memperpanjang waktu istirahat dan mudik. Berikut rinciannya:
-
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama awal libur Lebaran.
-
Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama setelah Idul Fitri.
-
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama lanjutan, menutup periode libur panjang.
Dengan demikian, PNS dan PPPK menikmati libur berturut-turut selama 5 hari penuh, dari Jumat, 20 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.
BACA JUGA:Panduan Liburan Efektif ke Genting Highlands Malaysia
BACA JUGA:Libur Imlek 2026 dan Peluang Cuti Panjang Menjelang Ramadhan
Jika digabungkan dengan akhir pekan sebelumnya, total waktu yang bisa dimanfaatkan untuk mudik atau istirahat bisa lebih panjang.
Work From Anywhere (WFA) untuk ASN
Pemerintah juga menambahkan skema Work From Anywhere (WFA) di periode sebelum dan sesudah libur Lebaran, yakni:
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: