THR 2026 Wajib Cair Penuh! Pemerintah Larang Dicicil, Ojol Dapat Bonus Hari Raya
THR 2026 Wajib Cair Penuh! Pemerintah Larang Dicicil, Ojol Dapat Bonus Hari Raya--
SUMEKS RADIO - THR 2026 wajib cair penuh dan tidak boleh dicicil. Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Airlangga Hartarto sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H.
Kebijakan THR 2026 menjadi sorotan utama karena menyangkut jutaan pekerja formal di Indonesia.
BACA JUGA:THR Non-ASN Keadilan dan Simbol Apresiasi di Jantung Birokrasi
Pemerintah menegaskan perusahaan swasta wajib membayar THR secara penuh, tanpa skema cicilan, paling lambat H-7 Lebaran.
THR 2026 Tidak Boleh Dicicil
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Kompas TV, Airlangga menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, besaran THR 2026 adalah satu bulan upah penuh.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja.
Kebijakan ini dinilai krusial karena menyentuh sekitar 26,5 juta pekerja formal yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Total nilai THR sektor swasta tahun ini diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Angka tersebut menunjukkan betapa besar dampak THR 2026 terhadap perputaran ekonomi nasional.
THR 2026 Dorong Konsumsi Jelang Lebaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: