THR 2026 Kena Pajak! DJP Tegaskan PPh 21 Berlaku, Ini Cara Hitung dan Batas Bebas Pajaknya
THR 2026 Kena Pajak! DJP Tegaskan PPh 21 Berlaku, Ini Cara Hitung dan Batas Bebas Pajaknya.gbr.sumeksradio--
SUMEKSRADIO.DISWAY.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah resmi diakui sebagai subjek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Konfirmasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menyatakan bahwa THR merupakan bagian dari pendapatan pegawai dan harus dikenakan pajak sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
Bagi karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (ASN), informasi ini sangat penting agar tidak terkejut saat menerima jumlah THR yang setelah pemotongan pajak.
THR 2026 Termasuk Dalam PPh Pasal 21
DJP menegaskan bahwa THR termasuk dalam kategori pendapatan tambahan yang digabungkan dengan gaji bulanan untuk perhitungan PPh Pasal 21.
BACA JUGA:Resmi Cair! THR ASN, TNI, Polri 2026 Mulai Dibayar 26 Februari, Ini Rincian Lengkapnya
Ini berarti, ukuran pajak THR 2026 tergantung pada total pendapatan kotor karyawan dalam sebulan.
Tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif, berkisar dari 0 persen hingga 34 persen, mengikuti lapisan penghasilan kena pajak (PKP).
Semakin tinggi total pendapatan, semakin besar pula peluang pemotongan pajaknya.
Batas Penghasilan Kena Pajak
Dalam skema baru ini, ada batasan penghasilan tertentu yang menentukan apakah THR dikenakan pajak atau tidak.
BACA JUGA:THR 2026 Wajib Cair Penuh! Pemerintah Larang Dicicil, Ojol Dapat Bonus Hari Raya
Bebas Pajak (0 Persen)
Karyawan dengan total pendapatan, termasuk THR, di bawah Rp5,4 juta per bulan tidak akan dikenakan PPh Pasal 21.
Ini artinya, THR dapat diterima secara penuh tanpa pemotongan pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: