Purbaya Respons Keras! Partai Buruh Minta Pajak THR 2026 Dihapus, Ini Fakta Terbarunya
Grafis, Partai Buruh Minta Pajak THR 2026 Dihapus, Ini Fakta Terbarunya.gbr.sumeksradio--
SUMEKSRADIO.DISWAY.ID – Perdebatan mengenai pajak THR 2026 semakin memanas setelah Partai Buruh dan KSPI mendesak penghapusan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR dimulai tahun ini. Tanggapan pun disuarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa yang menjelaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi di tingkat kementerian terkait dengan usulan tersebut.
Ini berarti, aturan PPh 21 atas THR 2026 masih tetap diterapkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada, sambil menunggu instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:THR 2026 Kena Pajak! DJP Tegaskan PPh 21 Berlaku, Ini Cara Hitung dan Batas Bebas Pajaknya
Tuntutan Partai Buruh: Pajak THR Dirasakan Menyulitkan
Partai Buruh berserta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara terbuka menyerukan kepada pemerintah untuk menghilangkan pajak THR 2026.
Alasan utamanya adalah bertambahnya beban pekerja menjelang Lebaran.
Biaya perjalanan, tiket transportasi, hingga kebutuhan pokok meningkat pesat.
Di sisi lain, THR yang seharusnya utuh untuk kebutuhan perayaan justru terpotong oleh pajak.
BACA JUGA:Resmi Cair! THR ASN, TNI, Polri 2026 Mulai Dibayar 26 Februari, Ini Rincian Lengkapnya
Bagi buruh, THR bukan sekadar pendapatan tambahan, melainkan dana penting untuk kebutuhan tahunan.
Masalah Tarif Pajak Progresif dan Lonjakan Semu
Salah satu poin penting dalam konflik ini adalah mekanisme penggabungan THR dengan gaji dalam satu periode pembayaran.
Ketika THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, total penghasilan di bulan tersebut meningkat tajam.
Lonjakan ini menyebabkan penerapan tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: