Kenapa THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Lengkap PPh 21 yang Wajib Dipahami Karyawan

Kenapa THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Lengkap PPh 21 yang Wajib Dipahami Karyawan

Kenapa THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Lengkap PPh 21 yang Wajib Dipahami Karyawan.gbr.sumeksradio--

SUMEKSRADIO.DISWAY.ID – Menyambut Idul Fitri 2026, banyak pegawai mulai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun banyak pekerja terkejut karena jumlah THR yang diterima ternyata dikurangi pajak.

Fenomena ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru.

Berdasarkan regulasi perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, THR memang termasuk dalam objek pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

Namun, cara menghitung pajak THR tidak berdiri sendiri.

BACA JUGA:Heboh! THR Karyawan Swasta Jadi Perbincangan, Ini Fakta Besaran, Aturan, dan Hak Pekerja yang Wajib Diketahui

Besaran pajak dihitung berdasarkan total pendapatan yang diterima dalam satu bulan, termasuk gaji dan THR.

THR dan Gaji Dihitung Bersama

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dianggap sebagai tambahan pendapatan.

Artinya, ketika perusahaan membayarkan THR pada bulan Maret 2026, maka pendapatan tersebut akan digabungkan dengan gaji bulanan.

BACA JUGA:THR Karyawan Swasta 2026 Terjawab! Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar

Contohnya:

Gaji bulanan: Rp4.000.000

THR: Rp4.000.000

Total pendapatan pada bulan Maret menjadi Rp8.000.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: