Bank Digital Resmi di Indonesia: Status Legalitas, Pengawasan, dan Jaminan Dana Nasabah
Seluruh bank digital yang beroperasi sebagai bank umum resmi di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Seluruh bank digital yang beroperasi sebagai bank umum resmi di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan status tersebut, bank-bank ini secara otomatis menjadi peserta program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam skema perlindungan yang berlaku, dana nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan LPS.
Ketentuan ini menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan digital di Indonesia.
BACA JUGA:Inspiratif! Desa Banyuanyar Boyolali Berubah Jadi Green Smart Village Berkat Program BRILiaN
BACA JUGA:Qlola by BRI Meledak! Transaksi Tembus Rp2.141 Triliun, Bukti Digital Banking Kian Perkasa
Daftar Bank Digital Berizin OJK dan Dijamin LPS
Seiring perkembangan teknologi finansial, sejumlah bank digital telah memperoleh izin resmi sebagai bank umum dan memenuhi kriteria pengawasan serta penjaminan. Berikut beberapa di antaranya:
-
Bank Jago
-
blu by BCA Digital (layanan digital dari BCA)
-
SeaBank (bagian dari ekosistem Sea Group/Shopee)
-
Jenius by BTPN
-
Krom by Bank Capital Indonesia
-
Bank Saqu
-
Bank Neo Commerce (NeoBank)
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: