Mulai 1 April 2026! Batas Beli Valas Dipangkas, Di Atas USD 50 Ribu Wajib Dokumen
Mulai 1 April 2026! Batas Beli Valas Dipangkas, Di Atas USD 50 Ribu Wajib Dokumen.gbr.suara.com--
SUMEKSRADIO.DISWAY.ID – PALEMBANG – Kebijakan baru terkait pembelian valuta asing (valas) resmi berlaku mulai 1 April 2026. Bank Indonesia menetapkan penurunan threshold pembelian valas dari sebelumnya USD 100.000 menjadi USD 50.000 per CIF (Customer Identification File) per bulan.
Langkah ini menjadi strategi penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan global yang masih fluktuatif.
BACA JUGA:Dolar AS Makin Perkasa! Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan, Rupiah Tertekan ke Level 17.000
Batas Baru Valas: Turun 50 Persen
Dalam aturan terbaru, batas pembelian valas tanpa dokumen kini dipangkas drastis:
- Threshold lama: USD 100.000 per CIF/bulan
- Threshold baru: USD 50.000 per CIF/bulan
- Mulai berlaku: 1 April 2026
Artinya, nasabah yang melakukan transaksi valas di atas USD 50.000 wajib menyertakan dokumen pendukung atau underlying transaksi.
Wajib Dokumen! Ini yang Harus Disiapkan
Dengan aturan baru ini, pembelian valas tidak bisa lagi dilakukan secara bebas dalam jumlah besar tanpa alasan jelas.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Invoice impor barang
- Bukti pembayaran utang luar negeri
- Kontrak transaksi internasional
- Dokumen kegiatan bisnis lintas negara
BACA JUGA:Dolar AS Menguat Lagi! Ketegangan Iran–AS Picu Lonjakan Minyak, Kurs Rupiah Mendekati Rp16.900
Bank akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan bahwa pembelian valas benar-benar sesuai kebutuhan riil.
Kebijakan ini bukan untuk membatasi, tetapi memastikan aliran devisa tetap sehat dan transparan.
Peran Bank: Pengawasan Diperketat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: