MUI Tegas soal Koruptor: Hukuman Mati Kembali Masuk Perdebatan

MUI Tegas soal Koruptor: Hukuman Mati Kembali Masuk Perdebatan

MUI Kembali Soroti Hukuman Mati Koruptor, Aturan Ternyata Sudah Ada-IST-

SUMEKSRADIO - Wacana pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap tegas terhadap tindak pidana yang dinilai memberikan dampak luas kepada masyarakat.

Pada Juli 2026, Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar menyatakan bahwa pelaku korupsi layak mendapatkan hukuman mati karena korupsi dinilai dapat merampas hak masyarakat secara luas.

Pembahasan tersebut bukan sepenuhnya gagasan baru.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa MUI telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati untuk pelaku tindak pidana tertentu sejak Musyawarah Nasional MUI 2005.

BACA JUGA:Gaya Hidup Sehat Makin Diminati, Generasi Muda Mulai Ubah Pola Hidup

BACA JUGA:Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, Aparat Selidiki Dugaan Keterlibatan OPM

Namun, fatwa tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana karena fatwa MUI tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang.

Isu ini kembali mendapat ruang dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar pada Juli 2026.

MUI menyebut pemberantasan korupsi, termasuk wacana hukuman mati, menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam forum tersebut.

Kongres itu juga melibatkan berbagai organisasi Islam serta membuka ruang dialog dengan unsur pemerintah dan lembaga negara.

BACA JUGA:Wujudkan Liburan Nyaman, Polsek Lemahabang Tingkatkan Pengamanan Objek Wisata

BACA JUGA:Dari Rawa Terpencil Menjadi Pusat Olahraga Dunia, Inilah Sejarah Transformasi Jakabaring Palembang

Menariknya, perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor tidak hanya menyangkut apakah hukuman tersebut perlu dibuat.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa ketentuan pidana mati untuk tindak pidana korupsi pada kondisi tertentu sebenarnya sudah memiliki dasar dalam hukum Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: