Selain itu, Yandri menyebut bahwa MK juga sering menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin melegalkan pernikahan beda agama.
"Putusan MK dan fatwa MUI seharusnya menjadi acuan bagi para hakim, termasuk hakim di MA," ujar anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
Yandri menyatakan bahwa putusan PN Jakpus yang memperbolehkan pernikahan beda agama akan menimbulkan kegelisahan di masyarakat dan mengganggu harmoni sosial antar umat beragama.
Oleh karena itu, ia mendorong elemen masyarakat, termasuk Ormas Islam, untuk menggugat putusan PN Jakpus tersebut ke MA.
"Kita meminta elemen masyarakat, seperti Ormas Islam, untuk mengajukan gugatan terhadap putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut ke MA," tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah mengizinkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pemohon JEA, yang beragama Kristen, untuk menikahi SW yang beragama muslimah.
Putusan PN Jakpus tersebut dikeluarkan dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. *