OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru! Kabar Baik Atau Buruk?

Sabtu 20-01-2024,11:00 WIB
Editor : Dio Nidas

Adapun penambahan pengaturan mengenai cara pengalihan lain, seperti dalam rangka akuisisi aset atau saham, dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam melakukan pengalihan.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Rencanakan Revitalisasi Peran BUMN dan Sinergitas dengan Swasta untuk Kurangi Monopoli

OJK berharap bahwa dua peraturan baru ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum di pasar modal, tetapi juga memberikan insentif bagi perusahaan untuk melakukan buyback saham secara lebih efektif dan transparan.

Selain itu, diharapkan regulasi baru ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap integritas pasar modal Indonesia.

Kategori :