Adapun penambahan pengaturan mengenai cara pengalihan lain, seperti dalam rangka akuisisi aset atau saham, dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam melakukan pengalihan.
OJK berharap bahwa dua peraturan baru ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum di pasar modal, tetapi juga memberikan insentif bagi perusahaan untuk melakukan buyback saham secara lebih efektif dan transparan.
Selain itu, diharapkan regulasi baru ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap integritas pasar modal Indonesia.