Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi, Rakyat Titik Utama Pemerintah!

Senin 29-01-2024,16:00 WIB
Editor : Eko Subakti

Padahal secara jelas-jelas rumusan Pasal 222 tersebut telah melukai konsekuensi negara yang bersistem demokrasi konstitusional.

Pembatasan tersebut pada prinsipnya telah membatasi ruang bagi pasangan calon lain diluar pengusung DPR tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan dan ini telah melanggar konstitusi yang mengatakan bahwa setiap warganegara berhak dan atau ikut serta dalam kegiatan politik atau partisipasi politik terbuka.

Menurut Saldo Isra (2018) di dalam bukunya yang berjudul "Pergeseran Fungsi Legislasi", mengatakan bahwa yang menjadi ciri khas dari pada sistem presidensial adalah untuk menjadi presiden tidak boleh menggantungkan dukungan politik dari lembaga legislatif.

Faktanya sekarang di masa pemilu di era reformasi bahwa pemilu legislatif disandingkan dengan pilpres, yakni pemilu legislatif dijadikan prasyarat untuk pelaksanaan pilpres.

BACA JUGA:Republik Wajah Monarki! Apakah Rakyat Memiliki Hak dan Kewajiban untuk Memilih Pemimpin Negara?

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Padahal logikanya, dua lembaga tersebut adalah lembaga paralel, dimana keduanya dipilih langsung oleh rakyat atau dimandatkan langsung pada pemilih.

Lagipula Presiden adalah lembaga eksekutif, DPR adalah Lembaga legislatif yang kemudian secara terpisah mempunyai ruang politik yang berbeda-beda.

Penggabungan demikian memungkinkan terjadinya hegemonial antar lembaga negara yang kemudian saling memberikan pengaruh kepentingan individu dibawah kepentingan lembaga.

Bahkan menurut Miriam Budiardjo (2008) kedudukan eksekutif lebih kuat ketimbang menghadapi menteri-menteri dan lembaga legislatif, sehingga dengan itulah terlihat kebijaksanaan presiden dalam menunjuk menteri sebagai pembantu dalam kabinet.

BACA JUGA:Republik Wajah Monarki! Apakah Rakyat Memiliki Hak dan Kewajiban untuk Memilih Pemimpin Negara?

BACA JUGA:Mengapa Fenomena Banjir Terjadi Hingga Tahunan? Berikut Penjelasan Tentang Solusi Tuntas Mengatasi Banjir

Maka dari itu kedudukan eksekutif dianggap superior dibawah legislatif, kemudian menurut Ni'matul Huda (2017) ketika nanti ada sengketa atau perselisihan antar kedua lembaga tersebut, maka lembaga yudikatif yang akan menyelesaikan.

Penjelasan singkat diatas dapat dipahami bahwa, berjalannya sistem demokrasi dalam kontestasi pemilu selalu akan diwarnai ketidakseimbangan dengan prinsip awal cita-cita bangsa yang mengedepankan demokrasi konstitusional tetapi masih mengedepankan sistem pemilu dengan metode presidential threshold.

Maka apabila ingin demokrasi konstitusional berjalan sebagaimana mestinya, tercapainya persamaan politik setiap warga untuk mencapainya, haruslah dihilangkan sistem presidential threshold demi tercapainya cita demokrasi Pancasila.*

Kategori :