SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH,
menegaskan fokusnya pada implementasi Program Satu Data Indonesia di Kabupaten Banyuasin, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019.
Pernyataan ini disampaikan saat penutupan Bimbingan Teknis Persiapan Implementasi Pelaksanaan Program Satu Data Indonesia di Emilia Hotel, Palembang, pada Selasa (6/02/2024).
Hani S. Rustam menyoroti pentingnya konsistensi data di perangkat daerah untuk memastikan kesamaan data dan menghindari perbedaan yang bisa terjadi.
BACA JUGA:PJ Bupati Banyuasin Minta Distribusi Logistik Pemilu Disebar, Sehari Sebelum Pemungutan Suara
Dia menekankan pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Banyuasin sebagai langkah awal yang harus segera dilakukan.
"Kita harus secepatnya membentuk Forum Satu Data Kabupaten Banyuasin," tegasnya.
Selanjutnya, beliau meminta kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik,
Dan Persandian Kabupaten Banyuasin serta Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin untuk segera membentuk Forum Satu Data ini.
Rencananya, akan diadakan rapat pemuktahiran data setiap 3 bulan untuk memastikan data tetap mutakhir.
Hani Rustam juga menegaskan pentingnya partisipasi semua Kepala Perangkat Daerah untuk memperkuat implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Banyuasin.
Dengan memiliki data yang tepat dan akurat, Kabupaten Banyuasin akan lebih mudah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Penggunaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Banyuasin bukan hanya untuk keperluan internal instansi pemerintah,