BACA JUGA:Geliat Gencar Operasi Pasar Pemkab Banyuasin, Kurangi Beban Ekonomi Masyarakat Mencegah Kebawah
Rincian Tarif Tol Indralaya-Prabumulih
Dalam SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024, tertera rincian tarif untuk Tol Simpang Indralaya - Prabumulih sebagai berikut:
Tarif dari Indralaya ke Prabumulih:
- Golongan I: Rp85.000
- Golongan II: Rp127.500
- Golongan III: Rp170.000
- BACA JUGA:Ribuan Rumah RTLH Dibedah, Pemkab Banyuasin Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Tarif dari Prabumulih ke Indralaya:
- Golongan I: Rp85.000
- Golongan II: Rp127.500
- Golongan III: Rp170.000
BACA JUGA:Ribuan Rumah RTLH Dibedah, Pemkab Banyuasin Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Selain itu, terdapat akumulasi tarif Golongan I sebesar Rp105.500 dari perjalanan Palembang menuju Prabumulih, dan sebaliknya. Transaksi untuk tarif ini dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang-Indralaya dan Tol Indralaya-Prabumulih.
Manfaat dan Kenyamanan Akses Tol
Dengan diberlakukannya tarif ini, diharapkan akses yang lebih baik dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol.
Tol Indralaya-Prabumulih menjadi bagian penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah strategis di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ribuan Rumah RTLH Dibedah, Pemkab Banyuasin Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Sebagai informasi, tol ini tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat umum, tetapi juga mendukung kelancaran arus logistik dan ekonomi di wilayah tersebut.
Dengan demikian, tarif yang ditetapkan diharapkan sebanding dengan kualitas layanan yang diberikan.
Dampak Positif bagi Pembangunan Regional
Pengoperasian tol ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan regional.
BACA JUGA:Ribuan Rumah RTLH Dibedah, Pemkab Banyuasin Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting