Harga Emas Antam Naik! Sentimen Ekonomi Berdampak Positif
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pada perdagangan hari Kamis (22/2/2024), harga emas batangan 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mengalami kenaikan. Harga terendah emas Antam, dengan ukuran 0,5 gram, mencapai Rp616.500.
Informasi ini dapat ditemukan pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 jika dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya.
Dalam rincian harga, emas Antam berukuran 1 gram sekarang dijual seharga Rp1.133.000, mengalami kenaikan Rp2.000 dari harga pada hari sebelumnya. Sementara itu, emas berukuran 5 gram naik Rp10.000 menjadi Rp5.440.000.
Ukuran selanjutnya, yaitu 10 gram, dihargai Rp10.825.000. Emas berukuran 25 gram tersedia dengan harga Rp26.937.000, sedangkan yang berukuran 50 gram dijual seharga Rp53.795.000.
BACA JUGA:Surplus Kuartal IV Indonesia Melangkah Kuat di Tengah Gelombang Ekonomi Global
Untuk yang berukuran 100 gram, ditawarkan seharga Rp107.512.000. Adapun, emas Antam berukuran 500 gram dijual dengan harga Rp536.820.000, sedangkan yang terbesar, yaitu 1.000 gram, dibanderol seharga Rp1.073.600.000.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan.
Saat ini, harga buyback mencapai Rp1.025.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Perlu diperhatikan bahwa harga buyback ini belum termasuk pajak, terutama jika nominalnya melebihi Rp10 juta.
BACA JUGA:Sejumlah Saham Melonjak Signifikan Meskipun IHSG Melemah Pasca-Keputusan BI Rate Tetap 6%
Menurut PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.