KPK Tangkap 3 Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang

Senin 03-07-2023,17:29 WIB
Reporter : Erni Susnita
Editor : hellen

KPK Tangkap 3 Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang

 

SUMEKSRADIOnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, yang terjadi pada tahun 2021-2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk MAW yang menjabat sebagai Bupati Pemalang untuk periode 2021-2026.

 

Tindakan penahanan ini merupakan langkah yang diambil oleh KPK untuk memberantas korupsi yang terjadi di tingkat daerah.

KPK sangat menyayangkan kejadian ini karena seharusnya seorang Kepala Daerah menjadi contoh yang baik bagi institusi dan pegawai di daerahnya, bukan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lawatan Kerja ke Australia dan Papua Nugini

 

KPK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, selalu berupaya mencegah terjadinya tindakan korupsi dengan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center For Prevention (MCP).

MCP bertujuan untuk menciptakan birokrasi daerah yang bersih dari korupsi melalui pemantauan dan penerapan praktik-praktik tata kelola yang baik.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi tetap relevan dan diperlukan.

KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak kasus-kasus korupsi yang merugikan negara serta memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :