"Dengan adanya integrasi ini, semua terintegrasi dalam satu kawasan perkantoran sehingga mempermudah masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mencari keadilan," tambah Rustam.
Acara ini juga menandai komitmen bersama untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah,
dan lembaga peradilan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang peradilan agama.
Penandatanganan MOU isbat nikah terpadu menjadi langkah konkret dalam mendukung upaya tersebut.
BACA JUGA:PJ Dekranasda Banyuasin Merry Hani Rustam Ikuti Pelatihan Pembuatan Batik Kain Jumputan
Dengan acara ini, diharapkan pelayanan peradilan agama di Kabupaten Banyuasin dapat semakin baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.*