Peringatan! Razia STNK Dimulai Maret 2024 Besok, Kendaraan Telat Bayar Pajak akan Dikandangin

Kamis 29-02-2024,17:09 WIB
Reporter : Erni Susnita
Editor : Erni Susnita

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Daerah (Pemda), Dishub, dan Polri bersiap untuk menggelar razia pajak STNK mobil dan motor mulai besok.

Operasi keselamatan berkendara ini akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Tujuannya adalah menertibkan kendaraan yang telat membayar pajak,

mengingat data menunjukkan masih ada ratusan ribu kendaraan dengan pelat lama tanpa pajak.

Kendaraan yang terbukti telat bayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.

BACA JUGA:Nah! Razia UPPKB Sudah Digelar di Talang Kelapa Jangan Lupa Bawa SIM, KTP, STNK Ya!

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya derek dan parkir sehari sebesar Rp 400 ribu.

Jadwal razia akan dilaksanakan di pagi, siang, dan malam hari.

Kerjasama zebra gabungan dengan polres di seluruh Indonesia akan menjalankan operasi ini.

Pemilik kendaraan diimbau untuk memastikan surat-surat kendaraan lengkap dan mencopot atribut TNI/Polri yang terpasang.

BACA JUGA:Mobil dan Motor Telat Bayar Pajak, Siap-siap Dikandangkan! Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya

Keselamatan berkendara menjadi fokus utama dalam razia ini,

Sebagai upaya menciptakan keamanan bagi semua pengguna jalan raya.

Sumeks lovers, Bayar pajak sangat penting karena pendapatan pajak digunakan untuk membiayai berbagai program,

dan layanan publik, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Kategori :