WNA Penghuni Apartemen Sunter Ditahan Karena Menggoda Wanita

Selasa 04-07-2023,17:30 WIB
Reporter : Erni Susnita
Editor : hellen

Pihak imigrasi sedang berkoordinasi dengan keluarga keempat WNA tersebut untuk mencari dokumen perjalanan mereka.

Saat penangkapan dilakukan, keempat WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang valid.

 

Keempat WNA tersebut mengakui datang ke apartemen secara individu dengan tanggal kedatangan yang berbeda-beda.

Beberapa di antaranya telah tinggal di apartemen tersebut selama satu tahun, sementara yang lain baru dua minggu.

 

BACA JUGA:Gempa M 2,3 Guncang Pasaman Barat, Sumatera Barat berpusat di Darat

 

Masyarakat sekitar tidak memiliki informasi yang jelas mengenai kapan keempat WNA tersebut mulai tinggal di apartemen tersebut.

Namun, tindakan mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat sekitar," jelas Firman.

 

Jika keluarga keempat WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang valid, mereka dapat dijerat hukum sesuai dengan Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah kurungan penjara dengan maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp 25 juta.

 

Namun, apabila dokumen perjalanan dapat ditunjukkan, keempat WNA tersebut akan menghadapi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. *

Kategori :