Setelah melalui wawancara yang intens, MM dan SH akhirnya mengakui bahwa mereka berniat untuk mendonorkan ginjal di Kamboja.
Keduanya dibantu oleh tiga orang penyalur.
"Ketiga orang tersebut, yaitu WI, AT, dan IS, ternyata sedang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo, di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo," kata Hendro.
Kelimanya kemudian diamankan oleh petugas imigrasi.
MM dan SH diketahui berniat menjual ginjal mereka, sedangkan WI dan AT bertindak sebagai penyalur dalam proses penjualan ginjal.
"Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur, yaitu WI dan AT.
Keduanya ditahan bersama satu orang saksi, IS," tambah Hendro.
BACA JUGA:Lift Barang di Sekolah Lampung Anjlok, 7 Pekerja Tewas dan 2 Kritis: Dugaan Tidak Kuat Menahan Beban
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, WI berperan sebagai perekrut, AT membantu dalam proses permohonan paspor dan akomodasi.
Setiap perekrut dijanjikan imbalan sebesar Rp 150 juta.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, sementara para tersangka akan dihadapkan kepada hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat penjualan ginjal internasasional.