Target pemerintah adalah menjalankan sistem ini di seluruh fasilitas tersebut paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selama proses transisi, rumah sakit diberikan fleksibilitas untuk menerapkan KRIS secara parsial, dengan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebagai dasar dalam menentukan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan.
Adanya periode transisi ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap pelayanan kesehatan saat sistem baru ini diterapkan secara menyeluruh.
Selain transformasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, kebijakan ini juga membawa perubahan dalam struktur dan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi berdasarkan kelas, dengan peserta kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000, peserta kelas II sebesar Rp100.000, dan peserta kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.
Namun, dengan penghapusan kelas standar, perubahan dalam besaran iuran juga akan mengalami penyesuaian.
Kebijakan ini tidak hanya mempengaruhi peserta BPJS Kesehatan, tetapi juga sektor-sektor terkait dalam sistem kesehatan nasional.
Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya akan diharapkan untuk menyesuaikan pelayanan mereka dengan standar yang baru ditetapkan.
Ini mungkin memerlukan investasi tambahan dalam infrastruktur dan sumber daya manusia untuk memastikan bahwa kualitas layanan tetap terjaga atau bahkan ditingkatkan.
BACA JUGA:Breaking News: Bokim Dibekuk! Terungkap Cerita Seru di Balik Kasus Perusakan Rumah Terkait Pembunuhan Muratara
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan efisiensi dalam penyediaan layanan kesehatan dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat mendapatkan akses yang lebih merata dan berkualitas.
Penyederhanaan dalam struktur kelas BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan administrasi yang terkait dengan sistem kesehatan, sehingga sumber daya dapat dialokasikan dengan lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Kesimpulannya, kebijakan penghapusan kelas standar dalam BPJS Kesehatan merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan aksesibilitas, kesetaraan, dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Meskipun menghadirkan sejumlah tantangan dalam implementasinya, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mengubah paradigma perawatan kesehatan di Indonesia menuju arah yang lebih inklusif dan berkualitas. *
Berita ini sudah terbit di sumateraekspres.id dengan judul "Tak Ada Lagi Tingkatan, Klasifikasi Peserta BPJS Kesehatan Diganti Kelas Standar, Ini Waktu Penerapannya"