Bertengkar soal Jaga Alat Berat Lalu Sajam Bicara, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
SUMEKSRADIONews – Datang lalu bertengkar kemudian Ismail (52) langsung babat Herudin (25) pakai senjata tajam.
Korban pun dalam kondisi terluka langsung berteriak minta tolong. Pelaku berusaha kabur tapi tetap saja tertangkap polisi
Menurut pihak kepolisian diduga kekerasan tersebut ada hubungan dengan penjagaan alat berat.
BACA JUGA:Geger di Sungai Musi: Mayat Pria Hilang Ditemukan Setelah 19 Hari
‘’Kronologisnya, berawal ketika korban Herudin disuruh orang tuanya menjaga alat berat.
Saat korban di lokasi dan bertugas menjaga alat berat sesuai perintah orang tuanya, pelaku keberatan dan mendatangi korban sambal membawa golok.
Pelaku membabat korban di bagian punggung sebelah kanan,” jelas Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar Sik.
Peristiwa terjadi di wilayah Desa Muning, Kecamatan Sembawa. Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, akhir pekan lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka pelaku dan korban, keduanya warga desa yang sama dengan tempat kejadian perkara.
Diduga sebelum melakukan kekerasan dengan senjata tajam, keduanya terlibat pertengkaran seputar penjagaan alat berat.
Akibatnya bacokan tersangka, korban terjatuh di tempat kejadian, sementara pelaku langsung melarikan diri ke dalam kegelapan. Korban berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.
Berkat pertolongan warga, korban dilarikan ke rumah sakit dan terpaksa harus menjalani perawatan di RSMH Palembang karena luka yang cukup parah.
BACA JUGA:Terkungkap! Kronologi dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Arab Saudi
“Luka bacokan tersebut cukup dalam, sekitar 15 cm,” tambah kata Kapolres.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Akhirnya, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Pol Musi Pait didampingi keluarga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim opsnal Reskrim Polres Banyuasin segera menjemput pelaku dari Polpos dan membawanya ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Golok lengkap dengan sarung kayu berwarna coklat juga polisi amankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatan pelaku, dia dapat dikenai pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Bisa juga dikenai UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa,” pungkasnya. (**)
Artikel ini sudah termuat di sumateraekspres.id dengan judul Pertengkaran Mengerikan di Desa Pulau Muning: Seorang Warga Membacok Korban dalam Rebutan Penjagaan Alat Berat