MURATARA, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Polisi telah menangkap Yayan Askari, 32 tahun, warga Dusun III Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dia ditangkap karena membobol rumah di Dusun VI, Desa Bingin Lipit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pria Muba Digrebek Polisi, Pemain Lama, Ngaku 3 Bulan Jualan Narkoba
Kasih Humas Polres Muratala AKBP Baruanto mengatakan, Yayan ditangkap di rumahnya pada Minggu (6/4/2023) pukul 08.30 WIB.
Rumah yang dibobol Yayan adalah rumah Suharto (43), seorang petani.
BACA JUGA:Dana Desa Buat Open BO, Kades Musirawas Ini Divonis 6 Tahun Dan Ganti Rugi 898 Juta Rupiah
Yayan masuk ke sebuah rumah saat korban sedang bekerja pada Senin (22 Juni 2023) pukul 09.00 WIB.
Korban menerima telepon dari istrinya yang mengatakan, "Oh, rumah saya telah dibobol."
Sesampainya di rumah, ia melihat rumahnya berantakan. Setengah dari barang yang hilang disimpan di dompet hijau.
Selanjutnya, ponsel Infinix Hot 11 Play diletakkan di dalam lemari dan perangkat mesin Chainsaw merek 5800 diletakkan di lantai ruangan kamar.
"Semua barang milik korban sudah tidak ada lagi," kata Suharto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5.950.000. Dia melaporkan kehilangan itu ke Polsek Muara Rupit.
Tim Satreskrim Polsek Muara Rupit kemudian melakukan penyelidikan.
Minggu (6/4/2023) pukul 08.30 WIB, pelaku yang berprofesi sebagai supir berada di rumah.
Saya memanfaatkan kesempatan ini untuk menangkap pelakunya. Usai diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Hp Infinik Hot 11 Play warna hijau, emas satu buah dan 1 gembok Globe hitam.