Tingginya Jumlah Perceraian! Perselisihan Mendominasi di Kota Palembang
Palembang, SUMEKSRADIOnews - Pengadilan Agama Palembang Kelas 1 A mencatat telah terjadi sebanyak 1.478 kasus perceraian dalam semester pertama tahun ini di Pengadilan Agama Kota Palembang.
Hakim dan juru bicara Pengadilan Agama Palembang, Drs M. Iqbal, SH. MH., menyatakan bahwa umumnya kasus yang masuk adalah cerai gugat dari pihak istri dan cerai talak dari pihak suami.
BACA JUGA:Tuan Guru Bajang, Hadiri Rakorwil Perindo
Data terbaru hingga Senin, 10 Juli 2023, menunjukkan bahwa sebanyak 1.140 kasus cerai gugat (dari istri) telah diterima, dengan 907 perkara sudah diputuskan.
Sementara itu, sebanyak 338 kasus cerai talak (dari suami) telah diterima, dengan 276 perkara sudah diputuskan.
Alasan perceraian yang paling umum adalah perselisihan (1.022 kasus), masalah ekonomi (26 kasus), murtad (17 kasus), KDRT (5 kasus), dan meninggalkan pihak lain (43 kasus).
Jumlah total perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Palembang pada tahun 2022 mencapai 3.431, terdiri dari 3.014 gugatan, 414 permohonan, dan 3 kasus gugat sederhana.
Dalam perselisihan tersebut, kasus selingkuh termasuk salah satu faktor yang dominan, dengan pria lebih banyak terlibat.
Meskipun pengadilan tetap melakukan mediasi, keputusan akhir tetap berada pada pasangan yang bersangkutan. Pengadilan akan menetapkan amar putusan jika kedua pihak hadir atau jika salah satu atau keduanya tidak hadir.