Rudolf Si Pembunuh 'Tersenyum' Menjalani Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Info Tuntutan

Sabtu 15-07-2023,06:10 WIB
Reporter : Erni Susnita
Editor : hellen

Rudolf Si Pembunuh 'Tersenyum' Menjalani Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Info Tuntutan

 

JAKARTA, SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Hari ini, Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakpus, sidang Rudolf, yang dikenal sebagai pembunuh 'tersenyum', akan berlangsung di ruang Oemar Seno Adji 1 pada pukul 13.25 WIB.

Menurut catatan SIPP, sidang tersebut akan memutuskan vonis pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 13.25 WIB.

BACA JUGA:Keroyokan & Pendataan Keluarga Percepat Penurunan Prevalensi Stunting

Sebelumnya, Rudolf Tobing telah dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh jaksa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2023, jaksa menyatakan bahwa Rudolf Tobing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sesuai dengan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu.

Jaksa menuntut agar Rudolf Tobing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Sidang vonis yang akan berlangsung hari ini akan menentukan nasib Rudolf Tobing dalam kasus pembunuhan tersebut.*

Kategori :