SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Sumur tambang minyak gas ilegal yang diketahui milik Leo Candra (44) yang berada di RW 06 Desa Keban Satu, Kecamatan Sangga Desa, Kabupaten Muba Sumsel meledak dan mengeluarkan api besar (5/6).
Ledakan gas tersebut mengakibatkan material bebatuan membombadir pipa penyulingan hingga terjadi ledakan dan kebaran.
BACA JUGA:Pria Muba Digrebek Polisi, Pemain Lama, Ngaku 3 Bulan Jualan Narkoba
Pemilik tambang saat ini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian Polres MUBA untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait ledakan dan pengeboran tambang minyak ilegal yang dilakukannya.
Leo ditangkap kepolisian saat berada di rumahnya.
"Kurangnya pengamanan penambangan oleh pelaku. Penambangan ini meledak akibat gesekan material batu yang mengantam pipa tambang gas besar.
Kita juga sudah lakukan olah TKP, " Kata AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris W.
Dari penulusuran, ledakan tersebut tidak ada korban atas insiden ini. Meski demikian, pemilik telah melakukan tindakan tanpa izin.
Ia dikenakan pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2021 terkait Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja Junyo Pasal 188 KUHP, dan ancaman 6 Tahun kurungan serta denda RP. 60 Milliar.***