BACA JUGA:Ternyata ini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta Palembang
Dalam pernyataannya setelah keluar dari penjara, Jessica menyebutkan bahwa ia tidak lagi menyimpan kebencian atau dendam terhadap siapapun yang pernah menyakiti dirinya.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani apa yang harus saya jalani,” ucap Jessica dengan nada yang tenang.
Pernyataan ini bisa jadi merupakan upaya Jessica untuk menunjukkan bahwa ia telah berubah setelah bertahun-tahun berada di balik jeruji.
Namun, apakah publik, terutama mereka yang selama ini memandangnya dengan skeptis, akan menerima perubahan ini, masih menjadi tanda tanya besar.
BACA JUGA:Pentingnya Kepatuhan terhadap Peraturan Lalu Lintas! ini Penyebab Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta
BACA JUGA:Ini Dia Fokus Utama Operasi Patuh Musi 2024: Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan di Jalan Raya
- Babak Baru dalam Proses Hukum
Kebebasan bersyarat Jessica tidak berarti bahwa proses hukum atas kasus ini telah berakhir.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso, menegaskan bahwa pihaknya masih berjuang untuk mengubah keputusan yang mereka anggap tidak adil.
Otto mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan bukti baru (novum) yang bisa menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu,” ujar Otto.
BACA JUGA:Akhir Pelarian Antoni: Dalang Pembunuhan Sadis Tertangkap di Padang
Menurutnya, bukti ini sangat penting dan dapat mengubah arah kasus yang selama ini dianggap sebagai sebuah kesalahan besar dalam sistem peradilan.
Langkah ini tentunya akan membuka kembali perdebatan panjang mengenai kebenaran kasus tersebut.
Bukti baru yang diajukan bisa menjadi pemicu untuk menyusun ulang puzzle yang selama ini terpecah belah.
Otto Hasibuan pun berjanji bahwa dalam waktu dekat, mereka akan segera mengajukan PK dan menantang putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan.
BACA JUGA:Antoni Pulang ke Palembang: Buronan Kasus Pembunuhan Sadis Diborgol dan Dikawal Ketat
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Anton Eka Saputra di Batam
Namun, upaya ini tidak akan mudah.