SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kabar baik bagi masyarakat yang sedang merencanakan untuk membeli rumah.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen bagi pembelian rumah baru hingga akhir tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memiliki rumah sendiri, sekaligus memberikan stimulus bagi sektor properti yang sempat terdampak pandemi.
PMK Disiapkan, Berlaku Mulai September 2024
Menurut keterangan yang diberikan oleh pihak pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum perpanjangan insentif ini.
BACA JUGA:Gen Z Takut Beli Rumah? Klaster Clover Hills di Batam Tetap Ramai Peminatnya
BACA JUGA:Memilih Atap Rumah yang Tepat: Faktor Penting yang Perlu Diperhatikan Selain Estetika
Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada bulan September 2024 mendatang.
Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.
Oleh karena itu, PMK-nya akan segera disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan, jelas salah satu pejabat terkait dalam keterangan resminya.
Dukungan Terhadap Sektor Properti
Langkah pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN 100 persen ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama oleh pelaku industri properti.
BACA JUGA:Mengatasi Kemunculan Cacing di Kamar Mandi: Penyebab dan Solusi Efektif
BACA JUGA:Cara Membuat Kamar Kedap Suara untuk Kenyamanan Maksimal: Panduan Lengkap