SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Wuling Almaz RS Hybrid menjadi sorotan publik sejak diluncurkan di Indonesia.
Kendaraan hybrid pertama dari Wuling ini menawarkan perpaduan antara teknologi ramah lingkungan dan performa bertenaga, namun ada satu hal yang tak kalah menarik bagi calon pembeli, yaitu pajak tahunan.
Dengan harga jual Rp 442 juta, pertanyaan mengenai besaran pajak tahunan menjadi hal yang wajar.
Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai pajak tahunan Wuling Almaz RS Hybrid serta spesifikasinya yang memukau.
Pajak Tahunan Wuling Almaz RS Hybrid
BACA JUGA:Ini Dia Wuling Hong Guang EV MPV: Minivan Listrik Terjangkau Seharga Rp 150 Jutaan
BACA JUGA:Wuling Confero EV: MPV Listrik Inovatif dengan Harga Terjangkau Rp150 Jutaan
Pajak tahunan merupakan biaya wajib yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun.
Untuk Wuling Almaz RS Hybrid keluaran 2024, pajaknya mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp 6,9 juta. Rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 6.846.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
Total: Rp 6.989.000
BACA JUGA:Wuling Hong Guang EV: Minivan Listrik dengan Harga Terjangkau, Cuma 150 Jutaan!
Perlu diingat bahwa angka ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan kendaraan atas nama perusahaan.