- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Siap Menggeliat: Potensi Eceng Gondok dan Akar Keladi Menuju Era Kerajinan Baru!
Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
- Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
- Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir.