Cek YuK! Nagita Slavina Masih Diperbolehkan Endorse, Asalkan Lapor Harta: Penjelasan dari KPK!

Minggu 02-02-2025,22:30 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Seiring dengan status suaminya, Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai pejabat negara, banyak pihak yang bertanya-tanya mengenai apakah Nagita Slavina masih diperbolehkan untuk menerima endorsement dan menjalankan bisnisnya. 

Pertanyaan ini muncul lantaran adanya ketentuan terkait aturan pejabat negara dan keluarga yang bisa terlibat dalam kegiatan bisnis atau komersial.

Namun, baru-baru ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut. 

Dalam wawancaranya pada 13 November 2024, Pahala menegaskan bahwa kegiatan endorsement yang dilakukan oleh Nagita Slavina masih diperbolehkan, dengan syarat bahwa seluruh penghasilan dan aset yang diperoleh dari aktivitas bisnis tersebut harus dilaporkan dengan transparan.

BACA JUGA:Dari Patah Hati ke Sukses Besar! Mind Creative Berubah Jadi Mind Corporation

BACA JUGA:Intip Yuk! Dokter Richard Lee: Tantangan dan Dukungan Setelah Memutuskan Mualaf!

“Boleh lah.

Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang.

Gitu saja, itu kan istrinya,” ujar Pahala Nainggolan, yang menggarisbawahi pentingnya prinsip transparansi dalam setiap penghasilan yang didapatkan oleh anggota keluarga pejabat negara.

Penjelasan ini menegaskan bahwa meskipun Raffi Ahmad kini memegang posisi sebagai pejabat negara, hal tersebut tidak serta-merta membatasi aktivitas bisnis Nagita Slavina, termasuk dalam hal endorsement produk atau layanan tertentu. 

Selama aktivitas tersebut dilaporkan dengan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kegiatan tersebut dianggap sah.

Peran KPK dalam Pengawasan Bisnis Pejabat Negara dan Keluarga

Sebagai lembaga negara yang berfokus pada pencegahan korupsi, KPK memiliki peran penting dalam memastikan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang atau potensi konflik kepentingan dalam menjalankan bisnis, terutama bagi keluarga pejabat negara. 

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dipanggil KPK, Begini Proses Verifikasi Laporan Harta Kekayaannya!

BACA JUGA:Intip Yukk! Biaya Hidup di Mesir vs Indonesia: Lebih Hemat Tinggal di Negeri Piramida?

Kategori :