SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah telah menerapkan aturan baru yang mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam distribusi gas melon, yang sebelumnya dapat dibeli bebas oleh siapa saja.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran, sekaligus mendorong UMKM untuk mendaftarkan usahanya secara legal.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha kecil.
BACA JUGA:Cek Yuk! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Standar Baru bagi Pameran UMKM di Indonesia Nih!
BACA JUGA:Kolaborasi BRI dengan E-Commerce: Meningkatkan Akses UMKM ke Pasar Digital Lho!
Lantas, mengapa pemerintah menerapkan aturan ini, dan apa dampaknya bagi UMKM serta masyarakat umum?
Latar Belakang Kebijakan: LPG 3 Kg dan Masalah Distribusi
LPG 3 kg merupakan salah satu barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.
Sayangnya, selama bertahun-tahun, distribusi gas melon sering kali tidak tepat sasaran.
Beberapa masalah utama yang dihadapi pemerintah antara lain:
Penyalahgunaan oleh rumah tangga mampu dan usaha besar
Lonjakan permintaan yang tidak wajar di beberapa daerah
Peluang praktik penimbunan dan spekulasi harga
Beban subsidi yang semakin besar dalam APBN