Sebelum menyewa, penting untuk mencari tahu siapa pemilik properti dan bagaimana reputasi pengelolanya.
Pastikan bahwa properti yang akan disewa benar-benar dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sah.
Tidak jarang kasus penyewa mengalami masalah karena properti yang disewa ternyata bermasalah secara hukum atau pemiliknya tidak dapat dipercaya.
Cobalah untuk mencari informasi dari penyewa sebelumnya atau tetangga sekitar mengenai pengalaman mereka dengan pemilik atau pengelola properti.
BACA JUGA:Strategi Marketing Perumahan yang Efektif untuk Meningkatkan Penjualan di Era Digital
BACA JUGA:Compact House: Solusi Hunian Modern yang Hemat Ruang dan Ramah Lingkungan
Jika properti dikelola oleh agen, pastikan agen tersebut memiliki reputasi yang baik dan dapat memberikan layanan yang profesional.
3. Periksa Kondisi Fisik dan Legalitas Properti
Setelah memastikan lokasi dan pemilik properti, langkah berikutnya adalah memeriksa kondisi fisik bangunan.
Lakukan inspeksi menyeluruh terhadap properti sebelum menandatangani kontrak.
Periksa apakah ada kerusakan pada struktur bangunan, instalasi listrik, pipa air, atau fasilitas lain yang disediakan.
BACA JUGA:Dapat Warisan Tanah? Segera Balik Nama Sertifikat agar Tak Menyesal di Kemudian Hari!
BACA JUGA:Peluang Emas! Mulai Bisnis Kos-Kosan dengan Modal 10 Juta Saja
Jika menemukan kerusakan, pastikan pemilik atau pengelola siap untuk memperbaikinya sebelum kamu mulai menempati properti tersebut.
Selain kondisi fisik, pastikan juga properti memiliki legalitas yang jelas.
Cek dokumen seperti sertifikat kepemilikan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan status pajak properti. Hal ini akan membantu menghindari risiko hukum di masa mendatang.