Putusan MK: Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Enam Tahun

Minggu 30-07-2023,11:45 WIB
Reporter : Erni Susnita
Editor : hellen

Namun, dengan adanya putusan MK yang menyatakan bahwa masa jabatan Kades tetap enam tahun, maka untuk saat ini aturan tersebut tetap berlaku sesuai dengan konstitusi.

Revisi UU Desa nantinya harus mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan dari berbagai pihak untuk mencapai keputusan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan desa-desa di Indonesia.*

Kategori :