Langkah Ombudsman Sumatera Selatan ini bisa menjadi titik balik dalam membenahi sistem penerimaan siswa baru yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sumatera Ekspres Grup Donasi Paket Lebaran Kepada Eks Penderita Kusta di RSUP Rivai Abdullah
BACA JUGA:Pengurus KONI OKI Periode 2025-2029 Akan Dilantik Sabtu Ini
Dinas Pendidikan diharapkan mampu merespons secara terbuka dan menjadikan masukan ini sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih adil dan berpihak pada siswa berprestasi, bukan pada kekuasaan atau kedekatan dengan oknum tertentu.
Jika masukan tersebut diakomodasi, maka SPMB 2025 bisa menjadi momentum untuk membangun sistem seleksi yang lebih kredibel dan berintegritas, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi di bidang pendidikan.